Jajaran Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga tersangka
pembunuhan sadis yang menimpa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno
Farihah (sebelumnya Enno Parinah). Ketiganya yakni pria RAr alias Arif
(24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti
pun memaparkan kronologi lengkap proses pembunuhan keji tersebut, yakni
berawal pada Kamis (12/5) sekira pukul 23.30 WIB, antara tersangka RAl
dan korban sepakat janjian bertemu di kamar korban.
"Ternyata pelaku orang luar yang dibukakan pintu oleh korban yakni
RAl atau Alim yang bukan lain selaku anak SMP. Korban berkenalan dengan
RAl mengaku kenalan namanya Indah. Pelaku minta nomor korban lalu
telepon dan SMS sampai malam kejadian," kata Krishna di Polda Metro
Jaya, Selasa (17/5).
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang 2016 merdeka.com/arie basuki
Saat itu, pelaku RAl usai bermain Play Station diberitahu bahwa pintu
kamar korban sudah dibuka, akhirnya dia masuk ke dalam kamar dengan
gerbang masuk tak dikunci. Saat itu posisi kamar korban terbuka,
sedangkan kamar lain tertutup.
"Ini mess khusus perempuan berjumlah 13 kamar, 22 penghuni wanita,
samping mess ini ada mess pria dan mess semua ada gerbang yang hanya
bisa dibuka oleh orang dari dalam, artinya tak ada orang lain masuk
kalau tidak dibuka dari dalam. Korban menjemput pelaku masuk ke dalam,"
ucapnya.
Setelah pelaku RAl masuk kek kamar, mereka kemudian berbincang
sekitar 30 menit. Sempat berciuman, pelaku kemudian mengajak korban
berhubungan namun ditolak korban dengan alasan takut hamil. Karena
kesal, RAl kemudian keluar gerbang mess dan merokok dua batang rokok.
Saat itulah pelaku RAI bertemu dengan RAr yang baru kali itu mereka
bertemu.
"Saat merokok, RAl bertemu dengan RAr alias Arif yang belum pernah
ditemui sebelumnya. Mereka berkenalan, dan ternyata Arif karyawan pabrik
mess belakang mess korban. Tak lama kemudian keduanya bertemu dengan
pelaku IH alias Ilham yang tengah lewat dan kemudian berkenalan.
Ternyata RAr dan IH ini suka sama korban, namun tak pernah ditanggapi,"
ucapnya.
Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang 2016 merdeka.com/arie basuki
Setelah bertemu, para tersangka menuju kamar korban dengan maksud
untuk memperkosa korban. Saat masuk, korban yang tengah tertidur pun
langsung dibekap mukanya oleh tersangka IH dengan menggunakan bantal dan
menyuruh tersangka RAl mencari pisau dapur. Namun karena di dapur tak
ada pisau, selanjutnya RAl keluar kamar dengan maksud mencari benda lain
selain pisau, dan menemukan sebuah cangkul tak jauh dari kamar korban.
"Saat tersangka RAl masuk ke dalam kamar korban dengan membawa
cangkul, terlihat tersangka IH masih membekap wajah korban hingga korban
setengah pingsan, sedangkan RAr memegangi kaki korban. Selanjutnya IH
menyuruh tersangka RAl memukul cangkul ke arah korban hingga mengenai
wajah korban. Usai melakukannya, RAI sempat keluar kamar karena geli,"
jelasnya.
Namun tak sampai situ, korban kemudian diperkosa Rar, dan IH menyayat
wajah korban dengan menggunakan garpu makan. RAl yang masih kesal sama
korban pun tak hanya itu saja, dia kembali masuk dan menggigit payudara
korban sebelah kiri hingga membekas.
"Korban tak berdaya, kemudian RA memasukkan cangkul ke kemaluan
korban. Bukan hanya dimasukkan, bahkan sampai kaki mendorong-dorong
cangkul hingga masuk 90 persen," jelasnya.
Setelah semua selesai, para tersangka selanjutnya kabur dengan
terlebih dahulu menutup engsel kamar mess dengan tujuan penghuni lain
tak curiga.
"Dan 2 hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelakunya.
Mereka pun kami kenakan pasal dengan tersangka RAr Pasal 340 KUHP
subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 kurp dan atau Pasal 35A KUHP
Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal
170 KUHP dan atau Pasa 285 KUHP kakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan
atau Pasal 56 ke-1 kuHP Juncto Pasal 3AD KUHP," ucapnya.
Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan P Pasal
170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal
56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP
dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 kiUHP dan atau
Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk
IH dengan ancaman seumur hidup.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ini kronologi lengkap pembunuhan sadis Enno Farihah pakai cangkul"
Post a Comment